Jelaskan
tentang bank sentral dan bank umum serta pakto 28 okt dan pak des tahun 88.
·
BANK SENTRAL
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah
sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara
tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di
Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung
jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah
inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan
mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang
beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara
lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum
mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup
untuk menggerakkan roda perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol
keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu
banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang
dimilikinya.
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran
uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas matamata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari
seluruh bank yang ada di Indonesia. Pada mulanya perkembangan ke bank sentral
tersebut dimulai dari adanya suatu bank yang secara bertahap, melaksanakan
berbagai macam posisi, baik bersifat lembaga pemerintah, maupun non-pemerintah
yang kemudian dikenal dengan nama bank sentral. Beberapa posisi/wewenang yang
dimiliki lembaga tersebut antara lain: hak untuk mengeluarkan uang (partial
mo¬nopoly), dapat bertindak sebagai banker dan agen pemerintah.. Bank yang
memiliki posisi tersebut dikenal sebagai “bank of issueissue” atau “national
banknational bank”. Dalam per¬kembangan selanjutnya, bank tersebut memperoleh
kekuasaan yang lebih luas, sehingga muncul istilah: “central bank”. Di
Indonesia, fungsi bank sentral pada masa penjajahan dilakukan oleh De Javasche
Bank yang bertindak sebagai bank sirkulasi dan menjalankan beberapa fungsi bank
sentral lainnya.
·
Bank umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; sin, bank komersial (commercial
bank/full service bank).
Bank Umum Pengertian bank umum menurut Peraturan
Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank
umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
·
PENGERTIAN PAKTO 28 DAN PAKDES TAHUN
1988 Pakdes 1988-87.
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan
proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut
oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula
kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.
Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga
saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi
emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Pakto 88
Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun
mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang
ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap
perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti
pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar
modal.
Pakdes 88
Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang
lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk
menyelenggarakan bursa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar