Konsep Dasar Perusahaan Go Publik
Perusahaan memiliki berbagai alternative sumber
pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif
pendanaan dari dalam perusahaan umumnya dengan menggunakan laba yang
ditahanperusahaan, sedangkan pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari
kreditur berupa utang maupun pendanaan yang bersifat peyertaan dalam bentuk
saham. Pendanan melalui penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham
perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public. Untuk go
public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi
sesuai dengan persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta memenuhi
persyaratan yang ditetapkan Bapepam.
Go Public adalah kegiatan penawaran saham
atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public)
untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Setelah suatu
perusahaan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang
untuk menjadi perusahaan terbuka, maka proses go public ini dilakukan, barulah
perusahaan tersebut menjadi perusahaan terbuka.
Penawaran umum atau go public adalah kegiatan
penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang
go public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar
Modal dan Peraturan Dan Pelaksanaannya.
Ada
empat manfaat utama perusahaan go public antara lain :
a)
Mendapatkan tambahan modal dari masyarakat investor.
b)
Membagi risiko usaha bisnis dengan para investor saham.
c)
Reputasi perusahaan menjadi lebih bonafit, karena sebelum go public
perusahaan harus menjalani proses go public yang ketat terlebih dahulu.
d)
Perusahaan go public akan mendapatkan potongan PPh sebesar 5%.
Proses Go Publik Suatu Perusahaan
Sesuai dengan ketentuan SK Menteri Keuangan
No.1199/KMK.031/1991, yang dapat melakukan kegiatan go public adalah emiten
yang telah menyampaikan peryataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menjual atau
menawarkan efek kepada masyarakat dan peryataan pendaftaran tersebut telah
efektif. Perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal terlebih dahulu
mempersipakan hal-hal yang diperlukan.
A. Tahap
Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka
mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap
persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang
akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS).
RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang
diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh
pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang
saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya
akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal
yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang
saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.
Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan
go public ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
Setelah mendapat persetujuan selanjutnya emiten
melakukan penunjukkan penjamin emisi serta lembaga profesi penunjang pasar,
yaitu:
Penjamim emisi (underwriter)
Kegiatan penjamin emisi adalah menyiapkan berbagai
dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas
penerbitan.
Akuntan Publik (auditor independen)
· Bertugas melakukan audit dan pemeriksaan atas
laporan keuangan calon emiten.
Penilai
·
Bertugas untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan
menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
Konsultan Hukum
·
Bertugas untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
Notaris
·
Bertugas untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta
perjanjian-perjanjian dalam Rangka Penawaran Umum dan juga notulen-notulen
rapat.
B. Tahap
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
Pada tahap ini calon emiten melengkapi segala
dokumen pendukung dan menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK (Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) hingga BAPEPAM-LK menyatakan
Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Dalam tahap ini, perusahaan bersama
underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan
ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai
perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu
prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait
dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan
seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan
apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau
perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan
publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada
tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu (notaris,
konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai
diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada
tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan
harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus
ada, jelas dan transparan. Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini.
Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main
dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah
yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan
harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana
atau pencabutan izin.
C. Tahap
Penawaran Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah
memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan
go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka
pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif.
Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan
itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum. Dalam
konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan
penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana.
Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur oleh penjamin emisi.
Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada investor dibantu oleh agen
penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk
sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi
perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO ini waktunya
relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah
menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih
lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang diajukan
pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa
dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk
(kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa
langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah
menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah
perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk
perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung
tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung
listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan
mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate
action dan ketebukaan informasi lainnya harus disampaikan ke publik.
D. Tahap
Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai periode penjualan saham di pasar
perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan (listing) di Bursa Efek
Indonesia dan mulai diperdagangkan di bursa. BEI merupakan pasar sekunder
sehingga investor yang belum dapat memperoleh sahyam di pasar perdana atau
primer dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder. Setelah melakukan
penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung
mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah
perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang
berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu
ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa
ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan
Papan Pengembangan (Development Board). Sebagaimana namanya, papan utama
merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan
kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi
pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan
pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan
sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya
membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau
emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama
sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan
dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan
pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum
menghasilkan keuntungan.
Makasih banyak ya pencerahan dan infonya
BalasHapusBagi yang memiliki online shop dan ingin membuat website toko online lengkap, desain menarik, gratis penyebaran, SEO, Backlink, agar usaha nya mudah ditemukan banyak pembeli di internet, silahkan klik Jasa Pembuatan Website Toko Online Murah
Pusat Penjualan Hijab Jilbab Kerudung Terbaru harga termurah di Indonsia : Grosir Jilbab Murah di Indonesia.