ETIKA
Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah
sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di
dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila
manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan
kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat
etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah
diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh
manusia. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan
sebagai etika.
Etika memerlukan sikap
kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika
merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku
manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah
laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat
dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi
tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi
penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Macam-macam
Etika
Ada dua macam etika
yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku
manusia :
Etika
Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis
dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau
diambil.
Etika
Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap
dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus
memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Contoh Etika secara
umum dapat dibagi menjadi :
Etika
Umum,
berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara
etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
Etika
Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar
dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana
saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan
khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip
moral dasar.
Namun, penerapan itu
dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam
bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang
memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu
keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada
dibaliknya. Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
·
Etika individual, yaitu menyangkut
kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
·
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai
kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan
bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain
dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai
anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia
dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga,
masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan
idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
PROFESI
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam
bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer Pekerjaan tidak sama dengan
profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah
profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum
tentu menjadi sebuah profesi.
Profesi memiliki
mekanisme serta aturan yang harus
dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan
tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan
di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi
adalah sama.
Karakteristik Profesi
Keterampilan
yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
Assosiasi
professional : Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya.
Pendidikan
yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
Ujian
kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional,
biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama
pengetahuan teoritis.
Pelatihan
institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan
untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Lisensi
: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
Otonomi
kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
Kode
etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik
bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar
aturan.
Ciri
– Ciri Khas Profesi
Secara umum ada
beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Saran saya tentang etika
:
Etika berkaitan dengan
perilaku manusia yang berarti suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan
kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentatati ketentuan dan
norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu
organisasi. nilai tersebut berkaitan dengan pengaturan bagaimana seharusnya
bersikap dan berperilaku dengan baik seperti sikap hormat, kejujuran, keadilan
dan bertanggung jawab. seperangkat nilai tersebut biasanya dijadikan sebagai
acuan dan dianggap sebagai prinsip-prinsip etis atau moral. Dalam kehidupan
organisasi terdapat berbagai permasalahan yang pemecahannya mengandung
implikasi moral dan etika, ada cara pemecahan yang secara moral dan etika
diterima tetapi ada juga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktek
kehidupan organisasi tidak ada tolok ukur yang mutlak tentang yang benar dan
yang salah, ini tidak terlepas dari berbagai faktor seperti agama, budaya dan
sosial.
Saran
saya tentang profesi :
Penjelasan
profesi menurut saya adalah bagaimana Profesi dimaksudkan sebagai pekerjaan
untuk mecari nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan sesuai
dengan tuntutan dan persyaratan organisasi pemerintahan, dengan melibatkan
komitmen pribadi (moral) yang mendalam atas pekerjaannya itu, ia melibatkan
seluruh kepribadiannya sehingga mendorong untuk menjalankan tugasnya dnegan
tekun, giat, serius untuk melayani kepentingan publik. ia tidak mengerjakan
pekerjaannnya sekedar sebagai hoby, sebagai sambilan apalagi asal-asalan.
Komitmen pribadi inilah yang melahirkan tanggungjawab yang besar atas tugas
yang diembannya.
Definisi Cyber crime
Cybercrime
dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau
peralatan lainnya teknology yang mendukung sarana teknology seperti
handphone,smartphone dan lainnya yang dapat dilakukan melalui jaringan
elektronik global, atau suatu upaya memasuki/ menggunakan fasilitas computer/
jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan
atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut
atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet
(merupakan kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer, dan
terdapat difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan
kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru
kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet. Dengan
demikian Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang
dianggap betentangan atau melawan undang-undang yang berlaku. Perbedaannya
dengan kejahatan konvensional dapat dilihat dari dari kemampuan serbaguna yang
ditampilkan akibat perkembangan informasi dan technology komunikasi yang
semaken canggih .
Jenis-jenis
cybercrime
a.
Unauthorized Access to Computer System
and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
Kita
tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan
di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh
hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil
menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online
(AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce,
yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000).
Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu
lamanya.
b.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
c. Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
d. Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
e. Offense against Intellectual
Property(hijacking)
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
f. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan
antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan
perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan
percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang
bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
g. Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil. Kejahatan ini muncul seiringa dengan perkembangan pesat dari perdagangan
di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara
elektronik.
h
. Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan
tersebut menyerupai teror yang ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Saran :
Saran
menurut saya tentang cyber crime adalah Langkah awal yang perlu dilakukan oleh
para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah
melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer. Melindungi
komputer adalah salah satu yang mutlak untuk dilakukan, dengan banyak berbagai
cara yaitu dengan menginstall antivirus dan memperketat firewall daripada
komputer kita sendiri. Dan melindungi identitas kita sendiri dengan cara tidak
menyebarluaskan dan tentu saja jangan mempermudah tertipu oleh konten konten
yang tidak jelas atau terlihat mencurigakan. Tentu saja Sebaiknya para pengguna
komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto,
musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data kita masih tetap bisa
terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada
sistem komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar